Indonesia dan empat negara lain berhasil membawa kebaya ke dalam daftar Warisan Budaya Takbenda UNESCO. Keputusan ini diumumkan oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Budaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) pada 17 Desember 2019.
Kebaya merupakan pakaian tradisional yang merupakan bagian penting dari budaya Indonesia dan empat negara lain, yaitu Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, dan Thailand. Pakaian ini biasanya terbuat dari kain sutera atau brokat, dengan desain yang indah dan elegan. Kebaya sering dipakai pada acara-acara resmi, seperti pernikahan, upacara adat, atau acara-acara keagamaan.
Pengakuan kebaya sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO adalah bentuk apresiasi terhadap nilai-nilai budaya dan tradisi yang terkandung dalam pakaian ini. Selain itu, pengakuan ini juga diharapkan dapat mempromosikan kebaya sebagai warisan budaya yang harus dijaga dan dilestarikan oleh generasi mendatang.
Dengan adanya pengakuan ini, diharapkan kebaya dapat semakin dikenal di tingkat internasional dan menjadi salah satu ikon budaya Indonesia dan empat negara lain. Selain itu, pengakuan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mempertahankan dan melestarikan tradisi memakai kebaya sebagai bagian dari identitas budaya mereka.
Sebagai negara yang memiliki beragam budaya dan tradisi, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya seperti kebaya. Dengan pengakuan kebaya sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO, diharapkan semangat untuk melestarikan kebaya dan budaya Indonesia secara keseluruhan dapat semakin meningkat di kalangan masyarakat.